Seleb

Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Tersangka Kasus Anak di Bawah Umur

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,”

Kupang (KABARIN) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Atambua, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah,” ujarnya.


Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Selain Piche Kota, penyidik turut menetapkan dua orang lainnya berinisial RK dan RM yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Proses Penyidikan dan Tahapan Hukum

Penanganan kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Sejak itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka. Kepolisian menyebut mekanisme tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RK dan Piche Kota untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sementara terhadap tersangka RM, yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, akan dilakukan upaya penangkapan.

Berkas perkara juga akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum dan akan terus berkembang sesuai hasil penyidikan dan penelitian berkas oleh kejaksaan.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: